Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah instrumen pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup namun memerlukan prosedur standar bagi proses pengambilan keputusan. UKL-UPL merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap operasional usaha tetap berjalan selaras dengan kelestarian alam tanpa memberikan dampak signifikan bagi lingkungan hidup sekitar.
Pengelolaan
Serangkaian tindakan sistematis untuk menjaga kualitas lingkungan dari aktivitas operasional usaha yang direncanakan.
Pemantauan
Proses observasi berkala guna memastikan standar parameter lingkungan tetap berada pada batas aman yang diizinkan.
Menyediakan panduan teknis bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan yang bertanggung jawab secara ekologis serta mematuhi regulasi perlindungan lingkungan hidup nasional.