Logo Karaya Jaya Konsultan

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG berfungsi sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan setiap bangunan memiliki standar keselamatan dan keandalan yang tepat.

Ruang Lingkup Layanan PBG:

Membangun Baru

Mengubah Fungsi

Memperluas

Merawat / Renovasi

Landasan Hukum:

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung kami dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.