Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Sebelum gedung dapat digunakan secara operasional, SLF menjadi syarat mutlak yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan.
Rasa Aman
Menjamin keandalan struktur dan keselamatan bagi seluruh pengguna bangunan.
Legalitas
Menghindari status ilegal atas penggunaan bangunan gedung yang telah selesai dibangun.
Kenyamanan
Memastikan fasilitas gedung berfungsi optimal guna memberi kenyamanan maksimal.
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dilaksanakan berdasarkan standar dan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.