Izin Mendirikan Bangunan
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pihak lembaga terkait, yang menyatakan bahwa pemilik bangunan telah melaporkan dan diizinkan mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi dan desain yang telah ditetapkan secara teknis dalam perencanaan. IMB menjadi landasan hukum utama bagi pemilik bangunan agar konstruksi yang dilakukan diakui secara sah oleh negara.
Legalitas Sah
Menyatakan bahwa bangunan telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai peruntukan lahan.
Kesesuaian Desain
Memastikan struktur yang dibangun sesuai dengan standar teknis keamanan yang telah direncanakan.
IMB merupakan instrumen perizinan krusial guna menjamin bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan mengikuti tata ruang dan spesifikasi teknis yang berlaku.
*Berdasarkan regulasi terbaru (PP 16/2021), IMB saat ini telah bertransformasi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun dokumen IMB yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.