Pertimbangan Teknis Pertanahan
PERTEK (Pertimbangan Teknis Pertanahan) merupakan instrumen pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dokumen ini disusun dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah guna memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Penguasaan
Pemilikan
Penggunaan
Pemanfaatan
Dasar Hukum:
Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan ini didasarkan pada Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018.